Member Card mempunyai banyak macam.Pertama,Free Member Cardatau kartu keanggotaan yang didapatkan dengan cara gratis, atau sekedar membayar uang biaya pembuatan kartu. Kedua,Special Member Card, yang
mana transaksi terjadi daridari dua pihak saja: penyelenggara yang
mengeluarkan kartu, dan anggota atau peserta yang membeli kartu. Ketiga,Common Member Cardyang
mana transaksi terjadi dari tiga pihak: penyedia barang dan jasa,
penyelenggara yang mengeluarkan kartu, serta anggota atau peserta yang
membeli kartu. Kedua macam Member Card tersebut didapat dengan cara
membayar. (Dr. Khalid bin Ali al Musyaiqih, Fiqh Muamalat Masa Kini, hlm: 97)
Untuk jenis kartu yang gratis, para ulama membolehkan untuk
bertransaksi dengannya. Adapun untuk jenis kartu yang tidak gratis para
ulama berbeda.
Pendapat Pertama:Mayoritas ulama kontemporer menyatakan haram. Mereka menyatakan alasan-alasan sebagai berikut:
Pertama:Unsur gharar atau ketidakpastian. Karena anggota sudah
membayar kartu, dengan tujuan mendapatkan discount, padahal dia tidak
mengetahui kadar discount yang akan diterimanya, mungkin saja jumlahnya
lebih kecil dari harga kartu itu sendiri, bisa jadi lebih besar dari
harga kartu tersebut. Dalam hadist
Abu Hurairah ra, bahwasanya ia
berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual
beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli yang mengandung unsur
penipuan.” (HR. Muslim)
Kedua:Unsur spekulasi, karena anggota yang telah membayar kartu
dengan harga tertentu tidak tahu apakah dia akan untung dalam transaksi
ini, atau akan merugi. Jika dia menggunakan kartu tersebut secara terus
menerus, mungkin dia akan beruntung, tetapi sebaliknya jika dia tidak
memakainya kecuali hanya sedikit saja, atau tidak memakainya sama
sekali, tentunya dia akan merugi. Ini adalah bentuk perjudian yang
diharamkan Islam, sebagaimana firman Allah (QS. Al Maidah: 90).
Ketiga:Unsur penipuan. Karena sebagian besar discount yang dijanjikan
di dalam Member Card ini sekedar iming-iming yang jauh dari kenyataan.
Kadang,harga barang-barang tersebut dinaikan terlebih dahulu baru
didiskon.Terkesan bahwa harganya murah padahal sebenarnya tidaklah
demikian.
Keempat:Member Card ini banyak menimbulkan kasus perselisihan dan
komplain, khususnya antara anggota dengan pihak penyedia barang dan
jasa, yang kadang mereka tidak mau memberikan discount sebagaimana yang
dijanjikan oleh pihak yang mengeluarkan Member Card. Hal seperti ini
harus dicegah dan dilarang. Sebagaimana firman Allah swt:
Kelima: Bahwa dalam Member Card ini, pihak penyelenggara telah
menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Pihak penyelenggara hanya bisa
mengobral janji dari pihak lain yang belum tentu dipenuhinya. Oleh
karenanya, kita dapatkan pihak penyelenggara juga tidak bisa ikut campur
ketika para penyedia barang dan jasa sengaja menaikkan harga secara
sepihak dengan dalih pembiayaan naik dan lain-lainnya. Ini semua
dikatagorikan menjual sesuatu yang tidak dimilikinya.
Dan seperti ini
dilarang oleh Rasulullah saw, sebagaimana yangterdapat dalam hadist:
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki!" (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
Al Majma’ Al Fiqh di Rabithah al ‘Alam al Islami pada
daurahnya ke-18 di Makkah pada 10-14 Rabi’ul Awal 1427 H/ 8-12 April
2006 M telah memutuskan haramnya menggunakan Member Card ini. Begitu
juga al-Lajnah ad Daimah lil Ifta’ di Saudi Arabiatelah mengeluarkan fatwa no: 12429, tentang haramnya Member Card ini.
Pendapat Kedua:sebagian ulama membolehkan penggunaan Member Card ini dengan menjelaskan alasan-alasan sebagai berikut:
Pertama: Pada asalnya semua muamalah adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan.
Kedua: bahwa harga kartu merupakan upah untuk penyelenggara karena
telah menjadi perantara kepada para penyedia jasa agar mereka memberikan
discount kepada para anggota Member Card. Upah seperti ini dibolehkan
karena termasuk upah dari sebuah kerja. (Al Hawafiz at Tijariyah: 179-192)
Ketiga: Imam Ahmad membolehkan seseorang mengatakan kepada pihak
lain: “Pinjamkan saya uang dari fulan sebanyak 100 juta, nanti kamu akan
mendapatkan 10 juta dari saya “. (Al Mughni, 6 /441)Maka, jika menjadi makelar hutang saja dibolehkan, tentunya menjadi makelar discount, lebih dibolehkan.
Keempat:Bahwa gharar di dalam Member Card bukanlah gharar yang
diharamkan syari’ah, karena dikatagorikan gharar yang sedikit. Sedangkan
gharar yang diharamkan dimanaterdapat kemungkinkan satu pihak
mendapatkan keuntungan di atas kerugian pihak lain.
Bagaimana jika transaksi tersebut mempunyai dua kemungkinan,
kemungkinan pertama akan menguntungkan kedua belah pihak, sedangkan
kemungkinan kedua menyebabkan hanya menguntungkan satu pihak dan
merugikan yang lain? Jika yang sering terjadi adalah salah satu pihak
mendapatkan keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka dilarang.
Tetapi jika yang sering terjadi adalah kedua belah pihak sama-sama
mendapatkan keuntungan, maka dibolehkan.
Sebagi contoh dalam transaksiAl Arbun dimana pembeli
menyerahkan uang muka kepada penjual dengan catatan jika transaksi
berlanjut, pembeli hanya melunasi kekurangan pembayaran. Tapi, jika
pembeli membatalkan transaksi, uang muka tersebut milik penjual. ( TamamulMinnah, hlm. 340).
Transaksi semacam ini dibolehkan oleh Imam Ahmad dan beberapa ulama
salaf. Karena uang muka tidak termasuk perjudian, atau mengambil
keuntungan atas kerugian pihak lain. Uang muka tersebut untuk menguatkan
perjanjian dan sebagai komitmen pembeli untuk membeli barang yang
dipesannya.
Dalam hal ini Member Card termasuk akad yang mengandung manfaat bagi
kedua belah pihak; pihak penyelenggara dan pihak peserta, walaupun harus
diakui bahwa bisa saja salah satu pihak menjadi rugi sementara pihak
yang lain diuntungkan. Oleh karena itu untuk menentukan hukumnya, harus
dilihat dulu:
Pertama: Jika peserta banyak membutuhkan barang atau jasa yang
disediakan oleh pihak penyelenggara, maka tentunya kedua belah pihak
akan mendapatkan manfaatnya, maka hal seperti ini dibolehkan.
Kedua:Jika peserta pada dasarnya tidak banyak membutuhkan barang dan
jasa tersebut, maka hal ini termasuk di dalam gharar yang banyak
sehingga dilarang untuk dikerjakan, karena termasuk membuang-buang uang
yang tidak ada manfaatnya. (Dr. Sami bin Ibrahim As Suwailim, Bithaqat Takhfidh fi Dhoui Qawaid al Muamalat As Syar’iyah)
Kesimpulan: Setelah melihat perbandingan antara dua
pendapat di atas kemudian diterapkan pada fakta di lapangan, maka
penulis cenderung berpendapat bahwa tidak boleh bertransaksi dengan
menggunakan Member Card jenis kedua dan ketiga, yang mana untuk
mendapatkannya harus membayar terlebih dahulu. Karena di dalamnya
mengandung banyak gharar dan spekulatif, terutama pada zaman sekarang,
sangat sedikit para pedagang yang jujur. Kebanyakan dari mereka hanya
mengejar keuntungan belaka tanpa mengindahkan kaidah-kaidah Islam.
Adapun jika di lapangan ternyata ditemukan bahwa sebagian para
penyelenggara kartu dan pedagang ada yang jujur,kemudian tidak ditemukan
unsur penipuan dan gharar, maka hukumnya kembali kepada asal, yaitu
boleh. Wallahu A’lam.
Cipayung, Jakarta Timur, 23 Jumadil Ula 1432 H /27 April 2011 M
Sumber : http://www.arrisalah.net/2011/07/01/hukum-menggunakan-member-card

Posting Komentar